|
Ini waktunya bagi pemerintah Indonesia untuk mulai serius menangani penggundulan hutan dan kebakaran yang kerap terulang. Komitmen politis adalah kuncinya - tanpanya, sumbangan-sumbangan uang dalam jumlah besar akan terus dihamburkan tanpa menghentikan penebangan hutan ilegal dan berkurangnya hutan.
Pemerintah sebaiknya meratifikasi Perjanjian ASEAN mengenai Polusi Asap Antar Negara, konvensi yang ditandatangani pada tahun 2002 menindaklanjuti kebakaran hutan tahun 1997-1998. PErjanjuan ini membutuhkan kerjasama multinasional untuk melawan kebakaran di kawasan tersebut. Meratifikasi perjanjian itu akan menjadi sinyal awal komitmen politis terhadap permasalahan yang ada, namun pemerintah kemudian harus melanjutkannya dengan implementasi dan inisiatif 'good governance', seperti menerapkan larangan pembakaran lahan dengan ketat. Tanpa penerapan ini, hukum tak akan ada gunanya. Indonesia tak akan lagi dapat mengabaikan aktifitas kriminal dengan kepentingan kuat. Sebagai contoh, Indonesia perlu untuk menindaklanjuti permintaan Malaysia untuk menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran hutan di Kalimantan Selatan dan Sumatera. Perusahaan yang terbukti bertanggungjawab atas pembakaran ilegal, tak peduli dimana mereka berada, akan kehilangan ijin usahanya dan petugas-petugasnya di penjara.
Saat kebakaran berkurang musim dingin ini, Indonesia seharusnya menyelidiki kemungkinan yang ditawarkan oleh pasar karbon yang muncul ini yang dapat memberikan pemasukan bagi negara dengan melindungi hutan dari pengembangan. Inovasi strategis lain - dari sertifikasi agrikultural dan kayu yang komprehensif hingga sponsor oleh pihak swasta untuk konservasi hutan - seharusnya juga tidak dilupakan.